Lampung – Dua oknum TNI berinisial Peltu L dan Kopka B resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Sementara Danpuspom, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," ujar Eka, seperti dikutip dari detikSumbagsel.
Eka menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah tim investigasi gabungan TNI dan Polri mengumpulkan bukti yang cukup. "Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan. Hasil investigasi masing-masing dikombinasikan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," tegasnya.
Seperti diketahui, insiden penembakan terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Ketiga korban dalam peristiwa ini adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib Surya Ganta. Mereka tewas saat melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam.
Setelah insiden tersebut, Peltu L dan Kopka B menyerahkan diri dan kini telah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan.
Kasus ini menjadi perhatian luas, termasuk dari pengacara Hotman Paris, yang sebelumnya mendesak agar kedua oknum TNI segera ditetapkan sebagai tersangka. "Kami berharap kasus ini diproses dengan transparan dan keadilan ditegakkan," ujar Hotman dalam pernyataannya.
Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut. Tim investigasi gabungan TNI dan Polri memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.