Petani Talang Padang Menggugat! Harga Pupuk Subsidi Melambung, Kios Terancam Dilaporkan ke APH

- Mei 27, 2025

Talang Padang,— Aroma ketidakadilan kembali menguar di kalangan petani Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Mereka menjerit akibat mahalnya harga pupuk subsidi yang dijual oleh sejumlah kios. Berdasarkan pantauan di lapangan, petani harus membayar pupuk Urea seharga Rp260.000 per kuintal dan pupuk NPK seharga Rp280.000 per kuintal—angka yang jelas melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Selasa (27 Mei 2025).

Keterangan yang dihimpun tim media ini dari beberapa petani menyebutkan bahwa hampir semua kios di wilayah tersebut menjual dengan harga seragam. “Mereka berdalih karena biaya gudang, transportasi, dan modal usaha,” ungkap seorang petani.

Namun alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Pupuk Bersubsidi, pemerintah telah menetapkan harga maksimal sebagai berikut:

Rincian HET Pupuk Bersubsidi Tahun 2025

Urea: 50 kg (1 zak) = Rp112.500, 100 kg (2 zak) = Rp225.000

NPK Phonska: 50 kg (1 zak) = Rp115.000

> HET tersebut sudah termasuk PPN dan biaya distribusi sampai ke kios resmi. Kios dilarang keras menambahkan biaya tambahan apapun di luar ketentuan.

Kios, distributor, dan BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) sebagai pihak yang mengawasi dan menyalurkan pupuk, memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan distribusi dan penjualan pupuk subsidi berjalan sesuai aturan.

Jika terbukti lalai atau terlibat dalam pelanggaran, mereka dapat dijerat dengan:

Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
Pelaku usaha yang menjual barang melampaui HET dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
Bisa diterapkan jika ada dugaan kesepakatan harga antar kios (kartel).

Pasal 55 dan 56 KUHP (Penyertaan dalam Tindak Pidana):
Dapat dikenakan pada distributor atau oknum BPP jika terbukti membiarkan atau turut membantu praktik ilegal tersebut.

Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya pada April 2025 menegaskan:

> “Saya sudah perintahkan agar distribusi pupuk subsidi tidak lewat tengkulak. Harus langsung ke tangan petani. Tidak boleh ada mafia bermain!”

Petani Kecamatan Talang Padang mengaku kecewa dan akan segera melaporkan para pemilik kios ke Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus serta Aparat Penegak Hukum (APH) jika praktik curang ini terus berlanjut.

> “Kami tidak akan diam. Kami akan laporkan jika mereka tetap jual di atas harga subsidi yang sah. Kami bukan minta gratis, tapi jangan mainkan harga negara!” tegas perwakilan kelompok tani setempat.

Rakyat kecil menjerit, hukum harus bertindak. BPP dan distributor jangan tutup mata. Mafia pupuk tak boleh tumbuh subur di atas penderitaan petani.

(Tim)