Ahmad Bajuri dan Diyana Septiawati Keluarkan Pernyataan Sikap Hukum Terkait Dugaan Penyimpangan Penjualan Pupuk Subsidi di Talangpadang

- Juni 07, 2025

Tanggamus – Menanggapi laporan dari Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) DPD Tanggamus, Isralludin, terkait dugaan praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh sejumlah kios di Kecamatan Talangpadang, dua tokoh hukum, Ahmad Bajuri, S.H. (Ketua PERADI Kota Agung) dan Diyana Septiawati, S.H. (Advokat Kantor Hukum Ruang Keadilan Rakyat), menyampaikan pernyataan sikap dan pendapat hukumnya. Sabtu (07 Juni 2025).

Keduanya menyatakan keprihatinan dan dukungan penuh kepada para petani yang menjadi korban dari praktik perdagangan yang diduga melanggar hukum dan mencederai asas keadilan sosial. Pupuk subsidi merupakan fasilitas negara untuk mendukung ketahanan pangan nasional, sehingga apabila dijual melebihi HET, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi sebagai tindak pidana.

Menurut keduanya, praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET yang terjadi secara terang-terangan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, jika ditemukan unsur penipuan, penyalahgunaan wewenang distribusi, atau penggelapan komoditas bersubsidi, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam pernyataannya, Ahmad Bajuri dan Diyana Septiawati menegaskan kesiapannya memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada para petani yang dirugikan. Mereka juga mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum kios yang melanggar aturan subsidi. Selain itu, keduanya mendorong pemerintah daerah agar melakukan audit menyeluruh serta mencabut izin usaha bagi kios yang terbukti melanggar, sekaligus memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan adil dan transparan.

Kantor Hukum Ruang Keadilan Rakyat menegaskan bahwa mereka berdiri bersama petani dan masyarakat kecil dalam memperjuangkan keadilan. “Jika negara lamban menindak, kami sebagai bagian dari profesi hukum terpanggil untuk turun tangan, karena keadilan adalah hak semua warga negara, tanpa kecuali,” tutup keduanya.


(Team)