Dinas PMD bersama Inspektorat Mesuji Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Labuhan Makmur

- Agustus 23, 2025
Mesuji / investigasi post. Dugaan penyelewengan dana pembangunan embung senilai Rp144 juta serta dana ganti rugi lahan garapan Rp180 juta yang diduga dikuasai oleh Kepala Desa Labuhan Makmur, Nur Rohim, pada tahun 2024 kini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mesuji. Minggu (24/08/2025).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Inspektorat Kabupaten Mesuji memastikan akan segera turun ke lokasi untuk melakukan audit.

Kepala Dinas PMD Mesuji, Anwar Pamuji, menegaskan pihaknya telah menerima laporan terkait persoalan ini. 

“Kami akan segera turun ke Desa Labuhan Makmur untuk memastikan pembangunan embung serta status lahan garapan desa yang diduga telah beralih menjadi surat AJB pribadi. Jika benar ada penyelewengan dana, maka kami akan mengambil langkah tegas dan kepala desa wajib mengembalikan dana tersebut,” ujarnya.

"Tetapi kita tunggu informasi dari pihak Inspektorat yang sudah menerima laporan untuk pemeriksaan pemanggilan kepada Kepala Desa Labuhan Makmur," lanjutnya.

Senada dengan itu, Inspektur Pembantu II Inspektorat Mesuji, Neneng, menyampaikan pihaknya juga segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Labuhan Makmur. 

“Kami tinggal menunggu tanda tangan SPT dari bupati. Jika sudah ditandatangani, kami akan panggil dan periksa sesuai SOP. Apabila terbukti terjadi penyelewengan dana, kasus ini akan kami teruskan ke proses hukum,” tegasnya.(Tim)