Masyarakat hukum adat desa tua sungai sidang tuntut hak Ulayat yg di rampas PT BDP A(bw) proyek Sungai Sidang

- September 29, 2026

.                               ,                      Mesuji lampung /investigasi onlaen selasa 29 September 2026  ratusan masyarakat adat ulayat sungai sidang yg berasal dari 6 desa ,yakni kampung induk sungai sidang, sidang muara jaya, Kuala Mesuji, sidang gunung 3, sidang makmur, dan rawa jitu geruduk PTBDPA,  dengan orasi aksi danamai menyampaikan ke pada pihak perusahaan PT BDPA ,hari ini kami meminta jawapan atas tuntutan kami.tanah adat berjumlah 5600ha  ada pun isi tuntutan kami..1,jumlah luas 5600Ha 2,tanah 2300Ha yg suda di ganti rugi.3, tanah 3300Ha yg belum sama sekali di ganti rugi.4, undang undang plasma 20%dari tahun 1995 sampai tahun  2026 ini sama sekali tidak di laksanakan oleh pihak perusahaan..jadi kedatangan kami disini, bukan meminta tetapi mengambil hak-hak kami yg di rampas dan kami suda dibodohi selama ini,..isi dari narasi aksi damai masyarakat adat ulayat yg di sampaikan oleh sala satu tuko adat sungai sidang, lanjut tanah yang  mau kami ambil ini merupakan tanah keturunan nenek moyang kami,yg di syahkan Residen Belanda th 1922 tujuan kami minta kembalikan tanah adat/Ulayat sungai sidang yg belum di ganti rugi sebanyak 3200Ha. Masyarakat hukum adat sungai sidang suda 31tahun  perusaan menguasai tanah kami, suda berapa triliun dapat hasil nya,seharus nya pihak perusaan tersebut angkat kaki dan pulang ke negri China sana... Terahir kami sampaikan kepada pihak perusahaan PT BDPA proyek sungai sidang  tuntutan kami 1,HGU di cabut. 2,di ukurulang.3,lahan3300Ha segera di kembalikan ke asal nya.4,undang undang plasma20%segera di jawab.. pungkas isi narasi masrakat adat sungai sidang di sampaikan jamaludin malik.                               di selang hasil mediasi pengurus adat, toko adat ,kuasa hukum adat sungai sidang dan perwakilan masyarakat adat bersama pihak perusahaan,dan di dampingi oleh anggota TNI polri di sampaikan pihak kuasa hukum PT BDP A proyek sungai sidang,1,akan di adakan mediasi tgl 6 Oktober 2026 di Pemda Mesuji dengan di bantu dinas ferkominda dan UPD teknis dengan membawa data yg menjadi aspirasi. masyarakat, apa bila tgl 6 Oktober 2026 tidak ada keputusan maka masyarakat akan menduduki lahan dan akan lebi besarlagi ukap ketua adat ulayat sungai sidang  kardirsyah di Ahir pembubaran aksi.(R,one)