Tidak Ada Lagi Alasan Terlambat: BPKAD Kaur Berlakukan Batas Waktu Mutlak Pengajuan ADD

- September 17, 2026

Kaur, Bengkulu || Beritaantara2.online — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur mengambil langkah tegas untuk membenahi tata kelola keuangan desa; aturan baru terkait pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) resmi berlaku sejak Selasa (8/9/2026), menetapkan batas waktu mutlak yang wajib dipatuhi oleh seluruh desa di wilayah Kabupaten Kaur.
 
Kebijakan ini menetapkan secara tegas: seluruh Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 5 dan 10 setiap bulannya; tidak ada toleransi keterlambatan. Jika berkas masuk melewati batas yang ditetapkan, pencairan dana secara otomatis akan ditunda ke periode berikutnya.
 
Plt. Kepala BPKAD Kaur, Hendris, M.M., menjelaskan kebijakan ini di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2026); langkah ini diambil sebagai jawaban atas permasalahan yang terjadi selama ini — keterlambatan pengajuan berkas kerap membuat pencairan dana tertahan, penyerapan anggaran melambat, dan program-program di desa tidak berjalan tepat waktu.
 
“Tujuannya menciptakan tertib administrasi, mempercepat penyerapan anggaran, dan memastikan setiap rupiah ADD dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” ujar Hendris. Dengan jadwal yang pasti dan jelas, pihak desa dapat mempersiapkan segala kebutuhan lebih awal; sementara BPKAD dapat memproses verifikasi dan pencairan secara cepat, terukur, dan transparan.
 
Selama ini ketidakpastian jadwal membuat arus keuangan desa berjalan tidak lancar; dana yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru tertahan di meja birokrasi karena berkas yang terlambat masuk. Melalui aturan baru ini, Pemkab Kaur menargetkan penyerapan ADD tahun 2026 dapat berjalan jauh lebih optimal dan tepat sasaran.
 
Surat edaran resmi telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kaur; mereka diminta segera menyesuaikan sistem kerja, melengkapi persyaratan administrasi, dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan. Ke depannya, tidak ada lagi alasan keterlambatan yang dapat dikecualikan; kepatuhan terhadap jadwal menjadi syarat mutlak pencairan dana.
 
Kebijakan ini membuktikan keseriusan Pemkab Kaur dalam membenahi tata kelola keuangan dari tingkat paling dasar; disiplin administrasi bukan sekadar urusan aturan, melainkan kunci agar dana desa benar-benar cepat sampai ke tangan masyarakat, bermanfaat nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan jujur serta terbuka.
 
(Okawa)