Tanggamus – Sebuah toko obat yang berlokasi di Pekon Sinar Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, kini tengah menjadi sorotan serius masyarakat dan aktivis hukum. Toko tersebut diketahui dimiliki oleh Cucu Trinswati, yang diduga kuat telah lama melakukan praktik penjualan dan distribusi obat keras berlabel merah secara ilegal, tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan apoteker. Sabtu (31 Mei 2025).
Hasil investigasi dari Team Media Investigasi Online Tanggamus, menyebutkan bahwa obat-obatan keras seperti antibiotik, yang semestinya hanya bisa diperoleh di apotek dengan resep dokter, justru bebas diperjualbelikan oleh oknum pemilik toko. Praktik ini dilakukan secara terselubung dengan menyimpan stok obat keras di dalam rumah, sementara etalase toko hanya menampilkan obat-obatan ringan berlabel hijau dan biru.
> “Kami temukan adanya indikasi kuat bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan bahkan disinyalir pernah juga disentuh oleh oknum dari sebuah lembaga tertentu, namun tidak ditindaklanjuti secara hukum,” ungkap salah satu anggota tim investigasi.
LSM Seroja Siap Kawal dan Laporkan ke Aparat
Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, Isral, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap dugaan pelanggaran berat ini dan segera melaporkannya ke instansi terkait, termasuk ke Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum.
> “Ini jelas pelanggaran serius yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami dari LSM Seroja bersama Team Investigasi Media Online Tanggamus akan segera melaporkan secara resmi ke instansi berwenang, agar pelaku diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Isral.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Obat keras yang ditandai dengan label merah (simbol huruf K dalam lingkaran merah) hanya boleh diperoleh melalui apotek resmi, di bawah pengawasan apoteker dan dengan resep dokter. Penjualan obat jenis ini di toko non-apotek melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berat.
Dasar Hukum:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197:
> Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pihak yang mengedarkan obat tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan keamanan dan mutu.
Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek:
> Obat keras hanya boleh diserahkan oleh apoteker atau tenaga kefarmasian di apotek yang memiliki izin resmi.
Ancaman Bagi Kesehatan Publik
Penggunaan obat keras tanpa resep dokter dapat menyebabkan berbagai dampak fatal, mulai dari reaksi alergi berat, overdosis, hingga resistensi antibiotik yang dapat membuat pengobatan menjadi tidak efektif bahkan berbahaya.
Masyarakat diminta untuk tidak membeli obat keras di luar apotek resmi dan segera melaporkan toko obat ilegal kepada dinas terkait atau aparat berwenang. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan terhadap distribusi obat harus diperketat demi keselamatan masyarakat luas.
Team Investigasi Media Online Tanggamus bersama LSM Seroja akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan pelanggaran hukum ditindak sesuai aturan yang berlaku.
(Team Media Investigasi)