Tanggamus – Warga Pekon Sinar Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, mengaku resah dengan aktivitas pelayanan medis yang diduga dilakukan secara ilegal oleh seorang bidan bernama Mudrikah. Sabtu (31 Mei 2025).
Menurut keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, Mudrikah diketahui sering melakukan tindakan medis berupa pemberian infus kepada pasien, baik di rumah pribadinya maupun dengan mendatangi langsung kediaman pasien.
> “Sudah seperti klinik saja, pasien datang ke rumahnya untuk diinfus. Tapi setahu kami, dia tidak punya izin praktik resmi,” ungkap salah seorang warga.
Sebagai seorang tenaga kesehatan, seorang bidan tetap diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk dapat memberikan layanan medis secara mandiri. Tanpa SIP, praktik tersebut dianggap ilegal dan berisiko terhadap keselamatan pasien.
> “Kalau ada pasien butuh tindakan seperti infus, harusnya dilakukan di fasilitas kesehatan resmi, bukan di rumah pribadi. Apalagi kalau belum punya izin,” tambah warga lainnya.
Warga menilai aktivitas tersebut sangat membahayakan, terutama jika terjadi efek samping atau kesalahan prosedur medis.
> “Ini menyangkut nyawa orang. Jangan sampai baru ada tindakan setelah ada korban,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Diduga Langgar Undang-Undang Tenaga Kesehatan
Praktik pelayanan kesehatan tanpa SIP merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 64 ayat (1) menyebutkan:
> "Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya."
Kemudian pada Pasal 90 ditegaskan:
> "Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan tanpa memiliki izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, jika benar terbukti melakukan praktik medis tanpa izin resmi, Mudrikah dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tersebut.
Ketua LSM Seroja Lampung Siap Dampingi Warga
Menanggapi laporan warga, Ketua LSM Seroja Lampung, Isral, menyatakan akan mendampingi warga untuk melaporkan praktik ilegal tersebut kepada pihak berwenang.
> “Kalau memang benar tidak ada izin praktik, ini tidak boleh dibiarkan. Kami akan dampingi warga untuk melaporkan secara resmi ke Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum,” tegas Isral.
Masyarakat berharap pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus serta instansi terkait segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas praktik medis yang dilakukan oleh Mudrikah.
> “Kami hanya ingin pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai aturan,” pungkas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mudrikah maupun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus. Tim media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait.
(Team Media Investigasi)